1 Apr 2017

Sekjen FUI Menolak Untuk Tanda Tangan Surat Penahanan Yang Sudah Dikeluarkan Polisi


ItuBos - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar yang sebagai Muhammad Al-Khaththath, tidak kooperatif saat dirinya sedang diperiksa. Pasalnya, menurut Argo, Sekjen FUI Al-Khaththath menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan yang disampaikan oleh penyidik kepolisian.  di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4/2017). 

Meski Al-Khaththath yang tidak mau bersedia tanda tangani surat itu, maka Argo mengungkapkan, polisi tetap menahan Al-Khaththath. "Kami pihak kepolisian santai saja sich, Walaupun dia tidak tanda tangan pun tidak jadi masalah. Nanti kami akan buatkan berita acara penolakan tanda tangannya," ucap Argo. 

Sementara itu, saat polisi menghubungi Achmad Michdan, selaku sebagai pengacara Al-Khaththath, membenarkan bahwa kliennya itu menolak menandatangani surat penahanan karena Sekjen FUI merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan makar tersebut.

"Jadi masalah begini, pada pagi hari tadi baru dilihatkan surat proses penangkapannya, lalu beliau langsung tolak untuk tanda tangan penangkapan karena beliau merasa apa yang dilakukan itu hanya merepresentasikan kepentingan dalam konteks keberatan pada gubernur Ahok yang sudah jadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama itu," kata Michdan. 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog