ItuBos - Anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) I Wayan Sudirta, mengatakan, sejak awal alat-alat bukti di dalam berkas perkara kasus dugaan penodaan agama tidak kuat untuk menjerat kliennya itu bersalah.
"Padahal sudah dikatakan berkas itu sudah termasuk P21, yang artinya alat bukti dinyatakan telah lengkap. Nyatanya, kemarin di dalam sidang banyak alat-alat bukti yang tidak bisa mereka buka, Jadi ini sangat aneh bin ajaib," kata Wayan kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017) ini.
Dalam persidangan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pada hari Selasa (4/4/2017) kemarin, majelis hakim sempat dibuat menunggu karena ada gangguan teknis pemutaran bukti video yang diajukan oleh JPU, pada sidang lanjutan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian.
Dari sekian banyaknya alat bukti yang diajukan itu, ada beberapa video yang gagal diputar oleh pihak jaksa, karena kendala teknis. Di antaranya adalah video pidato Ahok di Kantor DPP Partai NasDem, dan kronologi pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Wayan menjelaskan, nyatanya berkas P21 yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, terbukti sangat lemah selama proses persidangan kemarin. Karena berkas perkara bukan hanya terjadi pada rekaman video. Jadi, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa yang disebut sebagai alat bukti pun banyak kejanggalan. Dari sekian banyaknya saksi fakta yang di hadirkan mereka tidak melihat, merasakan, dan tidak hadir langsung di Pulau Seribu yang sebagai lokasi perkara Ahok.
0 komentar:
Posting Komentar