29 Apr 2017

Penasihat Hukum: Semestinya Jaksa Harus Menuntut Ahok Segera Bebas


ItuBos - Terdakwanya perkara kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, Tommy Sihotang selaku tim penasihat hukum Ahok, mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa merupakan saksi pelapor dan ahli yang tidak ada di lokasi ketika Ahok sedang menyampaikan pidatonya di Kepulauan Seribu. di Cikini, Jakarta, Pada hari Sabtu (29/4/2017).

‎Dalam pidatonya, Ahok yang menyebutkan surah Almaidah ayat 51, sehingga ini yang membuatnya hingga terseret dalam perkara dugaan penodaan agama. Karena Menurut Tommy, masalah tuntutan kepada Ahok merupakan hal yang biasa. jika Ahok memang melakukan kejahatan dalam tempo dua tahun masa percobaan, maka dia bisa ditahan selama satu tahun.

Tommy mengatakan, kasus Ahok menjadi perhatian publik karena ada kaitannya dengan politik. "Ini yang menjadi menarik, karena ada politik di dalamnya," ucap Tommy.

Oleh karena itu, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menjadwalkan sidang pembacaan keputusan Ahok pada hari Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog