ItuBos - Aktris Indonesia bernama Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap Lucky Eka Putra yang sebagai asisten pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez. Terkait hal itu, berdasarkan dari hasil keputusan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto, pada hari Kamis (30/3/2017), resmi menetapkan Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
"Kami terapkan dengan Pasal 170, secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan. Jadi kami memberikan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara," ujar AKBP Budi Hermanto.
AKBP Budi Hermanto membeberkan pula hal-hal yang menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka. "Berdasarkan dari 184 KUHAP, ada alat bukti yang sah, jadi kami sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi, adanya visum et repertum, termasuk kami juga melakukan rekonstruksi di TKP, ada beberapa keterangan dari saksi yang mendukung kejadian tersebut," tutur AKBP Budi Hermanto.
Masih berdasarkan keterangan AKBP Budi Hermanto, status Nikita Mirzani dan seorang terlapor lainnya bernama Dave sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak pada yang pekan lalu. Seperti Lucky Eka Putra, sejak hari Sabtu (29/10/2016) silam, telah melaporkan Nikita Mirzani dan seorang laki-laki bernama Dave dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap dirinya di sebuah kelab malam.
Laporan tersebut pun ditindaklanjuti hingga pada sejak Rabu (8/2/2017) lalu oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang sedang menggelar konfrontasi terhadap lima saksi yang berada di tempat kejadian kasus dugaan pemukulan tersebut. Kemudian Lima saksi itu, yakni Lucky Eka Putra selaku sebagai saksi pelapor, aktris Nikita Mirzani dan Dave selaku saksi terlapor, Hendra selaku sebagai pelayan kelab malam di Dragon Fly, dan Reva yang juga berada di tempat kejadian tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar