4 Feb 2017

Wow.. Ternyata Kapolda Jabar Tidak Segan-Segan Menyindir Habib Rzieq Shibab Seorang Penakut!!


Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Pol Anton Charliyan tidak segan-segan menyindir Habib Rizieq Shihab karena Habib saat menjalankan pemeriksaan pertama yang sebagai tersangka untuk Selasa (7/2/2017) mendatang. Habib tidak akan hadir saat menjalani persidangan yang sudah jelas terbukti sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.


“Habib Rizieq tidak hadir ya sudah terserah dia, itu hak dia mau datang apa tidak. Kan kami ada surat panggilan kedua yang dimana surat panggilan itu membawa nama Jaksa. Sebenarnya kalau Habib merasa tidak bersalah ya hadir saja kenapa sih, karena ini bukan masalah yang besar kenapa mesti dia takut untuk menghadapi proses hukum, logika saja menghadapi masalah itu jika kalo dia benar tidak bersalah hadapai saja. kenapa mesti takut sama polisi, jika dia takut maka polisi akan merasa curiga dan semakin menyelidiki masalah dia. Tidak logika donk polisi menangkap orang yang bersalah, benar gak.”Jelas Anton di Mapolda Jabar, Sabtu ini.


Menurut pihak dari Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jabar atas surat pemanggilan yang telah di layangkan oleh pihak Rizieq Shihab pada hari Kamis (2/2) lalu melalui pos.


“Mungkin saja surat panggilan belum nyampe karena kita kirim lewat pos, mungkin saja tukang posnya agak sedikit terlambat. Semoga InsyaAllah pada hari ini surat panggilan tersebut seharusnya sudah sampai,” Ucap Anton kepada wartawan.


Anton sambung percakapan kepada wartawan “ Bukan hanya surat penetapan tersangka saja. Pasalnya untuk sistem penyidikan baik itu juknis penyelidikan tidak ada penetapan yang cukup dengan pemanggilan Rizieq sebagai tersangka. sudah cukup bahwa dia beralih statusnya dari saksi menjadi tersangka”.


Pada hari sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan kalo Rizieq tidak akan menghadiri pemanggilan pertama dari mapolda Jabar pada pekan depan karena pihaknya menunggu dan belum menerima surat penetapan yang Rizieq sudah sebagai tersangka serta surat ini menjadi salah satu syarat untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri Bandung dari pihak tersebut.


“Sampai pada saat ini saya sudah informasikan belum menerima surat pemberitahuan yang resmi dari pihak kepolisian, padahal surat itu sangat penting bagi kami untuk secepatnya menerima surat kepolisian itu. Jika surat sudah datang kami gunakan hak kami yang diatur dalam UU yaitu mengajukan praperadilan atas status Imam besar FPI kita,” Kata Ketua BHF FPI Jawa Barat Kiagus M Choiri, kemarin.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog