13 Feb 2017

Persidangan Kasus Ahok Belum Di Mulai Dan Timses Ahok Menolak Saksi Ahli


Penasihat Hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, menegaskan sangat menolak salah satu saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang kesepuluh dengan terdakwa Ahok sebagai kasus dugaan penodaan agama, Di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017) ini.


Ahli yang akan di tolak adalah Agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), Prof Dr Muhammad Amin Suma.

“Saya sangat menolak saksi agama pengurus MUI karena Amin tidak independen.” Ucap Wayan.


Padahal, Muhammad Amin itu ditugaskan sebagai saksi ahli pada kasus yang berdasarkan surat keputusan MUI pada tanggal 8 November 2016. Adanya penolakan terhadap saksi MUI juga dibenarkan oleh Kuasa hukum Ahok pada sidang pekan lalu.


Pengacara Ahok bernama Hamdan Rasyid sangat menolak keras terhadap anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan pertimbangan penolakan terhadap Muhammad Amin ini, tidak jauh berbeda dengan penolakan Hamdan.


Menurut dari tim kuasa hukum, Muhammad Amin yang sedang mewakili MUI memiliki sebuah konflik kepentingan dalam masalah perkara melibatkan Bapak Ahok.


Oleh karena itu maka pernyataan dari Wayan sudah disampaikan sebelum sidang kasus Ahok kesepuluh akan segera dimulai pada pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog