9 Feb 2017

Mahfud Berpesan Kepada Jokowi Persoalan Status Ahok Segera Dicabut.


Mantan Ketua Mahkamah Konstisusi (MK) periode 2008-2013 mengatakan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang terseret dalam kasus penistaan agama saat melakukan sosialisasi di Kepulauan Seribu pada beberapa tahun lalu meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perppu agar tidak melanggar Unda-Undang.

Hal ini, Polemik persoalan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 38 Peraturan KPU, Kepala daerah yang berstatus dengan terdakwa harus segera diberhentikan sementara dan apa lagi sekarang masih terus bergulir.


Mahmud mengatakan lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd “Untuk memastikan tidak ada UU yang dilanggar: Jika Ahok tidak akan dinonaktifkan sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu yang mencabut Pasal 83 UU 23/2014”.


Lanjutan isi akun twitter pribadi milik Mahmud mengatakan “Mencabut isi Undang-Undang itu boleh saja. Untuk mengeluarkan Perppu itu adalah hak Presiden dan dari pada melanggar UU kan lebih baik keluarkan Perppu dulu”.


Pada sebelumnya, tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera memberhentikan sementara Bapak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permintaan itu berdasarkan Ahok sudah menyandang status terdakwa.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog