3 Feb 2017

Kuasa Hukum Belum Menerima Surat Penetapan Tersangka Rizieq Shibab Dari Polda Jabar


Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kiagus M Choiri menyatakan belum menerima surat penetepan Rizieq Shihab sebagai tersangka dari kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) karena ada pihaknya yang belum mengajukan surat gugatan praperadilan dari PN Bandung. Di Ponpres An-nawari, Bandung, Jumat Ini.


Kiagus M Choiri mengaku dirinya sangat kecewa karena ada pemberitahuan yang mengenai penetapan status hukum untuk Imam Besar FPI tidak dapat dilangsungkan oleh pihaknya. Padahal surat tersebut sudah disediahkan tinggal diisi dan akan diajukan nanti dan hingga saat ini kami belum bisa mengajukan ke praperadilan PN Bandung. 


Ketua BHF FPI Jawa Barat itu mengaku belum menerima surat resmi penetapan dari tersangka padahal itu sangat penting sekali menerima surat tersebut. Apabila surat itu sudah keluar maka Kiagus akan segera mengajukan hak yang sudah di atur undang-undang untuk mengelar praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.


Oleh karena itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, hingga saat ini masih menunggu surat penetapan tersangka Rizieq yang sangat penting serta menghormati hak kerja kepolisian Polda Jabar.


Pada Sebelumnya, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sudah menetetapkan Habi Rizieq Shihab ini sebagai tersangka pada hari Senin lalu karena sudah dianggap menista lambing negara serta mencemarkan nama baik bangsa.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog