6 Feb 2017

Kapolda Jabar Akan Mengeluarkan Surat Perintah Jika Habib Rizieq Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Besok


Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan Selasa besok akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan apabila Rizeq tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka polisi tidak segan-segan akan mengeluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan.


Menurut Anton Charliyan, bagi setiap warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia harus selalu taat hukum.


Jika pada hari Selasa besok Rizieq datang ke Markas Polda Jabar di Bandung maka Anton menegaskan kepada Rizieq tidak membawa massa karena ini sangat mengganggu ketertiban dan negara Indonesia ini bukan negara jalanan.


Sebelumnya terkait rencana kuasa hukum Rizieq yang mengajukan praperadilan, Anton menilai itu adalah hak dari setiap warga.


Pada hari Senin (30/1/2017) lalu, Polda Jabar sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik bangsa dan negara. Untuk penetapan status tersangka ini setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga.


Sebelumnya Rizieq sudah dilaporkan oleh putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri yang diduga sudah melakukan penodaan terhadap lambang negara.


Menurut Sukmawati, Habib Rizieq Shihab juga pernah menyatakan seperti ‘Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’. Dengan kalimat yang disampaikan mulut Rizieq sewaktu sedang ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar pada enam tahun yang lalu.


Pada pekan lalu, Rizieq juga menyatakan tidak akan memenuhi panggilan sebagai tersangka dari Polda Jabar dan dia pun tidak hadir karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan.


Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri pada sebelumnya berada di dalam konferensi pers di Bandung pada hari Jumat (3/2/2017) lalu, menyatakan “Pada saat mengajukan gugatan Habib Rizeq tidak hadir karena ada praperadilan, jadinya dia tidak hadir.”


Kiagus pun menjelaskan pada saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Begitu juga nanti surat sudah diterima makam pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.


“Untuk sidang praperadilan nanti kami belum mendapatkan informasi dari Habib Rizeq hadir atau tidak.” Ucap Kiagus.


Yang pasti kata dari Kiagus, saat pihaknya mengajukan praperadilan, kliennya tidak memenuhi panggilan dari Polda Jabar dalam pemeriksaan. Sebabnya adalah kliennya sedang menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.


Kiagus mengatakan pihaknya sudah mendatangi ke Polda Jabar untuk mengambil surat praperadilan tapi polisi menyatakan surat tersebut akan dikirim lewat pos.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog