“Pada hari kedua masa tenang. JPPR sudah melakukan pelaporan kepada Bawaslu Jakarta. Ada 2 hal yang terkait soal atribut atau alat peraga kampanye. Pada hari pertama hasil pemantauan dari kita terlihat masih banyak sekali atribut yang terpampang di tempat-tempat publik dan ini sudah melanggar peraturan. Hal yang kedua masih terlihat banyak atribut maka hari ini kita sudah menyampaikan kepada seluruh Jakarta jelas terlihat.” Kata Hafidz.
Masyukurudin, menjelaskan adanya pelanggaran-pelanggaran yang jelas terlihat maka akan diberikan sanksi dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 66 yang berbunyi alat paraga kampanye harus segera dibersihkan dalam waktu tiga hari sebelum Pilkada 2017 di mulai.
Adanya peraturan yang sudah dikeluarkan, maka Masyukurudin Hafidz berharap kepada KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta Satpol PP, untuk segera mencopot dan membersihkan semua atribut yang terpasang. Sehingga pada hari pencoblosan, tidak ada lagi atribut yang terpasang.