13 Feb 2017
Home »
berita
,
Nasional
» Fraksi Gerinda Mengajukan Pansus Angket ‘Ahok Gate’ Kembali Menjadi Gubernur DKI Jakarta
Fraksi Gerinda Mengajukan Pansus Angket ‘Ahok Gate’ Kembali Menjadi Gubernur DKI Jakarta
Usulan Kesepakatan yang sudah dilihat dan dikeluarkan dari Fraksi Gerindra untuk mengajukan pansus angket ‘Ahok Gate’ alias Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, walaupun masih terdakwa dalam kasus penistaan agama. Di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/2/217).
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan adanya pansus yang dilakukan untuk angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah sudah melanggar peraturan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).Didalam masalah ini, ada seorang kepala daerah di tetapkan sebagai terdakwa yang sudah bersangkutan maka diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya harus memiliki surat hukum yang tetap.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra menjelaskan dalam pansus angket Ahok Gate adalah tahap awal untuk menguji kesalahan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Pasalnya Ahok yang kembali diangkat secara sah untuk ditugaskan kembali sebagai Gubernur DKI tidak boleh dihentikan oleh pemerintah.
“Kita ini ingin menguji sebuah pelanggaran yang sudah dilakukan pemerintah, karena pemerintah tidak memberhentikan Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI.” Ucap Fadli.
Oleh karena itu, adanya Pansus Angket Ahok sebagai Gubernur, Fadli juga ada membahas tentang yurisprudensi yang dimana ada Gubernur di Banten, Sumatera Utara, dan Riau, terkait kasus pemberhentian, tapi pemberhentian tersebut belum masuk ke tahap pengadilan.