3 Feb 2017

Enam Orang Saksi Diperiksa KPK Dan Dibenarkan Sebagai Tersangka Kasus Proyek E-KTP


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku adanya pemeriksaan terhadap enam orang saksi di periksa oleh penyidik KPK dan dibenarkan mereka berenam adalah tersangka kasus suap proyek e-KTP.

Diansyah membenarkan Enam orang saksi yang sudah menjadi tersangka terdiri dari Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan, Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, Bekas Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementerian Dalam Negeri bernama Irman.


Febri mengungkapkan kepada wartawan saat ditanya tentang kasus proyek e-KTP ini “ Seperti Tamsil Linrung menjabat sebagai anggota DPR diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka Sugiarto, begitu juga dengan Menkumham bernama Yasona H Laoly kemudian Anggota DPR bernama Ade Komarudin, serta Chairuman Harapan. Dari daftar nama mereka semua ditanya saat mereka menjabat menjadi anggota DPR pada periode 2009-2014.”


Untuk para saksi lain juga diperiksa oleh penyidik KPK tercatat terdiri dari P Sinambela menjabat sebagai Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jaksel diperiksa untuk tersangka Sugiharto serta saksi selanjutnya bernama Setya Budi Atijanta dari PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang  dan Jasa Pemerintah (LKPP) diperiksa untuk tersangka Irman.


Oleh Karena itu, KPK sudah mengetahui kasus masalah ini dan telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu dari Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiarto serta Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bernama Irman.


Akibat kasus korupsi pengadaan e-KTP, Maka Negara Indonesia menderita kerugian Sebesar Rp 2,3 Triliun dari total nilai proyek Senilai Rp 5,9 Triliun.


Tidak mau Negara Indonesia banyak utang maka Penyidik KPK memeriksa besar-besaran sampai mencapai ratusan orang saksi dari beragam kalangan seperti dari Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari jingga termasuk oleh mantan anggota DPR Ganjar Pranomo.


Untuk Tersangka Irman dikenakan hukuman Pasal 2 ayat (2) subside ayat (3), UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 19999 juncto pasal 55 ayat (1) dan 6 ayat (1) KUHP.


Sementara untuk tersangka Sugiarto makan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsuder Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog