27 Jan 2017
Istri Patrialis Tidak Menjenguk Suaminya, Hanya Mengantar Barang Saja
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengangkat bicara persoalan hadirnya Istri dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, tadi pagi ke tempat suaminya yang di tahan oleh KPK.
“Istrinya Patrialis ini tidak menjengkuk, hanya datang mengantar barang saja. Untuk jadwal jenguknya, hanya hari Senin, Kamis, dan hari libur nasional saja.” Kata Febri.
Istri Hakim (MK) ini, datang menggunakan baju kemeja hitam dan masker putih sekitar pukul 10.45 WIB dan keluar di dalam KPK pukul 11.55 WIB.
Seusai mengantar beberapa barang, Istrinya pun di datangi oleh awak media untuk berkomentar, Namun, dia pun tidak berbicara dan memilih diam saja, dan langsung meninggalkan KPK dengan menggunakan mobilnya itu.
Oleh karena itu, Untuk kasus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap importir daging oleh KPK.
Didalam perkara ini, Patrialis disangkakan penerima suap dari tersangka Basuki Hariman yang sebagai bos besar pemilik 20 perusahaan impor daging beserta dengan sekretarisnya juga ikut masuk kedaftar kasus korupsi yakni NG Fenny (NGF).
Serta, Basuki yang sudah janji dengan Patrialis yang akan memberikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014,Basuki dan NG Fenny sudah melakukan pendekatan ke Patrialis melalui temannya bernama Kamaludin.
Mereka yang melakukan pemberian suap itu, agar tujuan bisnis impor daging sapi milk Basuki agar berjalan lancar. Dengan adanya komunikasi mereka, akhirnya Patrialis pun menyanggupi mereka membantu terkait permohonan uji materi.
Hasil penangkapan OTT ini, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti yang berupa dokumen pembukuan perusahaan yakni, voucer beli mata uang asing dan buku putusan perkaran No 129 yang sudah diamankan sebelumnya di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin yang sudah diduga sebagai penerima suap, keduanya pun dijerat dengna Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk tersangka Basuki dan sekretarisnya NG Fenny yang sebagai pemberi suap juga diseret dengan Pasal 6 ayat I huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.