25 Jan 2017

BPJH Sudah Mengatur Sertifikasi Data Makanan Halal, Lantas Bagaimana Dengan Nasib MUI Ini?


Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta melakukan riset ulang semua data makanan dan minuman halal di dalam negeri, serta akan dikerjakan dalam waktu dekat ini.


Daftar makanan tersebut sudah dibenarkan dan disesuaikan dengan peraturan yang sah yakni UU No.33 tahun 2014 dalam pemberian sertifikasi Jaminan Produk Halal.


Lukman juga menegaskan, bentuknya BPJHP ini, kita sudah membuat sistem kerja baru untuk menerapkan sertifikasi halal. Serta aturan BPJPH ini sudah disepakati oleh Kementerian Agama.


Lalu, Bagaimana dengan nasib sertifikasi data makanan yang biasa di berikan oleh Majelis Ulama Indoneia (MUI) ini? Menurut Lukman, kami tetap berperan sebagai pemberi rekomendasi setelah data makanan tersebut sudah dikelola sepenuhnya oleh BPJPH.


Oleh karena itu, di dalam UU yang sudah dibenarkan, dipastikan semua jenis produk makanan dan minuman bisa digunakan pada 2019.


BPJPH tetap bertanggung jawab untuk mengatur sertifikasi makanan halal untuk kedepannya. Serta memberikan wewenang kepada MUI agar mengecek produk makanan halal atau haram.


BPJPH sedang mendalami prosesnya untuk melakukan studi dan riset data dari setiap makanan yang berada di dalam negeri.

Setelah itu langsung melakukan pengajuan sertifikasi halal lengkap, kemudian BPJPH yang akan mengirimkan kepada Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).


Sampainya ke LPH, mereka akan melakukan analisis kandungan produk terhadap makanan dan minuman itu halal atau tidak, setelah hasil analisis sudah dikerjakan maka dikembalikan ke BPJPH.


Sedangkan MUI hanya menunggu dokumen dari BPJPH untuk dirapatkan dalam sidang fatwa makanan dan minuman ini halal atau tidaknya di produksi.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog