ItuBos - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan ada usulan dari DPR agar saksi saat pemilu dibiayai oleh APBN. Kemudian Hal itu disinggung oleh Tjahjo saat ditanyai wartawan soal perkembangan pembahasan Rancagan Undang-undang (RUU) Pemilu.
"Jadi masih akan dibahas biaya saksi pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilu presiden) itu dari mana. Kalau DPR ingin menjadi saksi dari APBN. Itu merupakan usulan dari Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu, Jadi kami tidak bisa menyebutkan satu partai saja," kata Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/5/2017) ini.
Tjahjo menambahkan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkam dari usulan tersebut, terutama soal besaran anggaran. Sebab, jika usulan tersebut disetujui, maka sekali pencoblosan negara harus menganggarkan sekitar Rp 10 triliun. Begitu pula jika terjadi putaran kedua, negara ini harus kembali menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk membiayai seluruh saksi. Padahal, masih banyak sekali kebutuhan di sektor lain yang harus dibiayai oleh negara.
"Saksi kan kalau di bayar per orang sekitar Rp 300.000. Ini Rp 10 triliun sekali pencoblosan. Kalau ada tahap kedua. Ada juga dana yang di keluarkan sebesar Rp 10 triliun sampai Rp 20 triliun itu bagusan bangun SD kan sudah bisa banyak itu," ujar Tjahjo.
Selain itu, konsekuensi lainnya ialah partai politik harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, saat usulan tersebut disetujui, mereka terhitung sudah menerima dana langsung untuk operasional. Jadi hal ini berbeda dengan dana pendidikan politik yang tiap tahunnya mereka terima hanya boleh diperuntukan untuk pendidikan politik.
0 komentar:
Posting Komentar