ItuBos - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang menangani kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwanya Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mendapat pengawalan sangat ketat dari aparat kepolisian seusai sidang ke-20 dalam kasus tersebut di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) ini. Kemudian Tim JPU yang dikawal ketat itu oleh polisi mengenakan senjata dan berpakaian preman seusai sidang.
Pengawalan itu dimulai pada sejak dari dalam ruang sidang. Ketika itu baru keluar di ruangan sidang, Ketua JPU yang bernama Ali Mukartono sempat memberikan pernyataan kepada media selama empat menit. Setelah itu, polisi langsung mengarahkan tim JPU untuk segera naik ke dalam kendaraan miliknya. Kendaraan itu juga dikawal ketat oleh polisi dan ada juga mobil patroli yang mengawal di depan dan di belakangnya.
Dalam sidang hari ini, tim JPU menuntut agar Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut sudah disusun berdasarkan dari dakwaan terhadap Ahok. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Kemudian Jaksa memilih untuk membuktikan unsur dalam salah satu pasal, yakni Pasal 156 KUHP. Karena perbuatan Ahok telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Adapun unsur Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana tersebut di denda paling banyak Rp 4.500".
0 komentar:
Posting Komentar