ItuBos - Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwanya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai di periksa yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017) malam.
Pekan depan majelis hakim akan mengagendakan pemeriksaan terdakwanya Ahok beserta dengan alat bukti, pada hari Selasa (4/4/2017) mendatang. Kemudian itu Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, pihaknya sudah dapat menyusun tuntutan bagi terdakwa setelah semua saksi dan ahli sudah rampung diperiksa. Meski begitu, Ali masih belum membagikan informasinya atas terkatinya dengan pasal yang akan dikenakan pada terdakwa. Saat ini JPU sudah tetapkan terdakwa diberi dengan pasal 156 dan 156 a KUHP.
Dalam persidangan, ada beberapa ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum dan menilai, perbuatan penodaan agama harus memiliki unsur niat, bukan hanya kesengajaan.
Menanggapi hal itu, maka Ali mengaku akan menjawabnya pada uraian tuntutan yang akan diajukan.
"Itu nanti juga akan kita uraikan di dalam tuntutan seperti apa. Pernah saya katakan bahwa tiap peristiwa itu tidak bisa dinilai sebagai peristiwa yang berdiri sendiri atau harus dengan peristiwa yang lain," kata Jaksa Ali.
Menurut simulasi jadwal persidangannya itu, Akhirnya sidang akan di agendakan dengan pembacaan tuntutan dari JPU yang akan digelar pada dua minggu lagi, yaitu hari Selasa (11/4/2017).
0 komentar:
Posting Komentar