7 Jan 2017

KUA Menyatakan Buku Nikah Bupati Katingan Dengan FY Terbukti Palsu




Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibungbulang, menyatakan buku pernikahan antara pasangan suami istri Bupati Katingan Ahmad Yatenglie dengan wanita berinisial FY jelas terbukti palsu.


Setelah diketahui pasca-terbongkar kasus perselingkuhan antara Bupati Katingan dengan FY telah beredar foto buku pernikahan pasangan yang sudah memiliki suami istri yang sah. Namun, difoto buku nikah tersebut, telah diterbitkan oleh KUA Cibunbulang,Kabupatem Bogor,Jawa Barat pada 19 November 2015 lalu.


Kepala KUA CibungbulangBaday mengecek foto buku nikah pasangan suami istri ini, terdapat nomor register 1104.84.II 2015, 7 Zhafar 1437, atas nama A Yanteng Lie (Yesi Uga) kelahiran 19 Mei 1973,alamat Katingan Hilir dan Farida Yeni (Mihel Tundan) alamat Sampit 1 Februari 1982 tertanggal 19 November 2015 tidak tercatat di KUA Cibungbulang.


“Hasil pengecekan tersebut dinyatakan, nomor register dan nama tidak ditemukan didata base, dan dipastikan palsu. Atas kasus dugaan pemalsuan buku nikah pasangan suami ini, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Baday.


Hasil penyidik antara kedua tersangka ini, sebelumnya mereka sudah menikah siri pada November 2015 di Bogor, Jawa Barat. 


Namun pihak pelapor Suami FY,Aipda SH, mengaku hubungan dia dengan FY belum berstatus cerai, dan itu dibuktikan dengan surat-surat yang sah sebagai suami istri, meski mereka sudah pisah ranjang. Kasus kedua tersangka ini masih diproses penyelidikan lebih lanjut oleh Pihak kepolisian.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog