26 Jan 2017

Konsekuensi Dari Kasus Ahok, Kapolri Perintahkan Usut Semua Kasus Peserta Pilkada

Kapolri Jendral Tito Karnavian menginstruksikan untuk mengusut kasus para calon kepala daerah tanpa harus menunggu proses Pilkada selesai.Kebijakan tersebut diapresiasikan oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai Cagub dengan nomor urut 2.

Basuki Tjahaja Purnama,yang akrab disapa Ahok meminta keadilan untuk semuanya.Ahok yang merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama,setiap selasa selalu hadir untuk menjalanin persidangannya walaupun tengah masa kampanye.


Ahok yang diduga melakukan penodaan agama karena mengutip ayat suci saat melakukan kunjungan kerja di kepulauan seribu.


Kebijakan yang Tito Karnavian yang mengesampingkan peraturan Kapolri yang diterbitkan oleh Kapolri sebelumnya,Jenderal (Purn) Badrodin Haiti,yang dimana pernyataan tentang pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada sampai selesai.


Menurut Tito,kasus yang menjerat Ahok ini akan menjadi referensi Polri untuk mengusut dan melanjutkan kasus-kasus lain yang menjerat peserta Pilkada.Karena kalau ini dijalankan akan membawa konsekuensi dimana siapa pun yang dilaporkan,harus di proses.


Belakangan ini,Polri mengusut dua kasus yang melibatkan nama calon wakil gubernur dengan nomor urut satu,Sylviana Murni.


Yang dimana kasus yang pertama adalah kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz dikantor Walikota Jakarta Pusat dan yang kedua adalah kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta.


“Oleh karena itu jika ada laporan kepada Paslon lainnya,termasuk di Jakarta,maka akan segera diproseskan,itu konsekuensinya,tidak ada penundaan lagi.”kata Tito Karnavian.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog