23 Jan 2017

Humas Polri Tidak Tergesa-Gesa Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Boy Rafli Amar, mengatakan pemeriksaan kasus penghinaan lambang negara Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pihak kepolisian tidak ingin tergesa-gesa menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Boy mengatakan, Untuk saat ini penyidik masih melakukan proses perlengkapan data dan alat bukti. serta meminta keterangan dari saksi ahli.


Kepolisian Daerah Jawa Barat, berserta saksi ahli sedang melakukan gelar perkara yang terkait kasus penghinaan Pancasila. Didalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian membahas barang bukti yang belum lengkap maka akan perlu dilengkapi.


Boy mengaku, apa bila perkumpulan data dan bukti tersebut sudah lengkap. Maka kami akan menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini.


“Oleh karena itu, Apabila bukti Habib kurang lengkap, maka kami akan menyuruh melengkapi data tersebut, jika data tidak terpenuhi maka status Rizieq sudah dipastikan sebagai tersangka.” Ucap Boy.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog