12 Jan 2017
Thailand Meresmikan Hukuman Mati Bagi Sang Koruptor
Thailand sudah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) dari Komite Pengarah Reformasi Nasional Militer untuk Meresmikan Hukuman mati bagi sang Koruptor.
Dalam era RUU baru, ada orang yang terbukti secara sah melakukan korupsi uang Negara senilai 1 Miliar Bath atau setara dengan Rp 374,07 Miliar, langsung ditembak mati. Dari 162 anggota komite dan sebanyak 155 anggota sangat mendukung RUU baru itu.
Pejabat yang terbukti bersalah dan berani melakukan korupsi dana senilai kurang dari 1 miliar bath ini, maka terancam penjara paling lama lima tahun. Dan Pemerintah Thailand tidak segan-segan memberlakukan cara yang kejam untuk memberantas orang yang melakukan korupsi uang Negara.
Ada salah satu mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, melakukan korupsi dana langsung digulingkan oleh kudeta militer pada tahun 2006 silam. Bukan hanya itu saja, Thaksin sendiri mempunyai adik bernama Yingluck Shinawatra, yang melakukan hal yang sama pada tahun 2014 silam, juga di gulingkan oleh junta militer Thailand.
Oleh Karena itu, Pemerintah junta militer telah membatasi pertemuan politik serta memenjarakan sejumlah anggota oposisi yang berani melakukan korupsi dana.
Seorang Koruptur, Yingluck yang kini tengah diadili oleh militer Thailand, atas tuduhan korupsi dana dari subsidi beras serta mengalirkan uang Negara sebesar miliaran dollar AS.