10 Jan 2017
Saksi Menyerahkan Barang Bukti Video Rekaman Ahok Pada Sidang Hari Ini
Salah satu saksi, Wilyudin Abdul Rasyid akan menghadirkan salah satu barang bukti Video Rekaman Ahok dalam sidang pernodaan agama yang dihadirkan oleh jaksa penuntun umum dan sidang tersebut digelar di auditorium Kementerian Pertanian,Pasar Minggu,Jakarta Selatan,hari ini.
Juru Bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya,Abdul Halim,mengatakan bukti tersebut berupa video yang merupakan pernyataan Pak Ahok dari saksi berupa video lengkap berdurasi 1 jam 40 menit yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta.
Saksi Wilyudin ini adalah Sekretaris Forum Umat Islam Bogor dan juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasa Aliran Semaplan dalam Islam, MUI kota Bogor.
Wilyuddin ini melaporkan Bapak Ahok ke Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016) kemarin. Serta Nomor Laporan Polisi tersebut berisi, Nomor LPI 1134x2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.
Sidang pada hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi ini. Serta JPU mendakwa Pak Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kelima Saksi yang hadir dalam sidang tersebut yakni Pedri Kasman,Burhanudin,Ibun Baskoro, H Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.