10 Jan 2017
KPK Memeriksa Anas Ubaningrum Dan Nazaruddin Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Nazarudin, diperiksa oleh penyidik KPK untuk sebagai saksi tersangka S (Sugiarto) dan melengkapi berkas yang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain Anas, penyidik KPK juga memanggil bekas anggota DPRI dari fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazarudiin. Namun, keduanya belum tiba di KPK.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin sebelumnya pernah berkicau mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi KTP Elektronik. Nazaruddin, pun sempat menyebut keterlibatan dengan Setya Novanto yang mengatur jalannya proyek e-KTP.
Nazaruddin mengatakan, Setya Novanto telah mendapatkan ‘fee’ sebanyak 10 persen dari Paulus Tannos yang sebagai pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam anggota konsorium Percetakan Negara Republik Inonesia.
Setelah diketahui, Konsorsium ini adalah pemenang tender proyek e-KTP. Selain itu, ada juga PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero) dan PT Quadra Solution yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 Triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Oleh karena itu, KPK akan segera menyelesaikan kasus mereka. Akibat perbuatan mereka, Maka Negara Indonesia sedang menderita kerugian sebesar Rp 2,3 Triliun, kerugian tersebut adalah hasil korupsi dari para koruptor Demokrat.