9 Jan 2017
Buni Yani Kembali di Panggil oleh Penyidik Direktorat Polda Metro Jaya
Buni Yani ini kembali di panggil oleh Penyidik Direktorat Polda Metro Jaya, yang sebagai pengunggah video pidato tentang Ahok di Kepulauan Seribu, itu akan segera diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Hari Minggu, Malam, Tanggal 8 Januari 2017, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan ada surat panggilan dari Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya untuk Budi Yani segera hadir pada tanggal 9 Januari pukul 10.00,Pagi untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama.
Budi Yani yang sebelumnya, sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan Ahok dan menyebarkan semua informasi melalui media sosial atas timbulnya rasa kebencian,dan permusuhan terhadap masyarakat dalam perbedaan suku Agama dan RAS.
Oleh karena itu, Budi Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dijerat Hukum dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).